Sabu dari Nigeria Diselundupkan di Kotak Hiasan lewat Pos Internasional
Rabu, 06 Januari 2021 - 18:21:00 WIB
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pengakuan tersangka ini pegiriman importansi barang tersebut ke Yogyakarta baru pertama kali. Termasuk barang itu akan diedarkan kemana.
Untuk kasus ini CDS dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
“Ini bukan yang pertama sebab tahun 2020 juga pernah mengungkap namun jumlahnya kecil dan untuk kali ini jumlahnya besar. Biasanya dikirim ke Jatim dan di Semarang. Sehingga ini agak baru ke Magelang. Apakah akan diedarkan ke Magelang atau kemana. Sekarang ditangani BNNP DIY,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib