Sabu dari Nigeria Diselundupkan di Kotak Hiasan lewat Pos Internasional
SLEMAN, iNews.id - Kantor Pegawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta berhasil mengagalkan penyeludupan sabu dari Nigeria Rabu (30/12/2020). Sabu-sabu seberat 201,74 gram dikirim lewat jasa pengiriman pos internasional.
Barang itu dikirim oleh warga negara Nigeria, AG, 36, kepada CDS, 32, warga Mertoyudan, Magelang yang dikemas dalam 6 kemasa plastik dan dimasukan dalam kotak hiasan.
AG dan CDS ini merupakan residivis kasus narkoba yang pernah mendekam di sel tahanan Nusakambangan. Keduaya kenal saat berada di Lapas Nusakambangan tersebut. CDS keluar taun 2015 sedangkan AG, keluar tahun 2017. Setelah keluar mereka tetap berhubungan. CDS sekarang di tahan di sel tahanan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY.
Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Henky TP Aritonang mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi kantor bea cukai pusat jika ada barang yang mencurigkan yang dikirim ke Yogyakarta dari Nigeria.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan barang kiriman internasional yang disitribusikan dari kantor pos Pasar Baru Jakarta ke kantor Pos Plemburan, Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman sebagai tempat kepabeanan pos internasional di DIY dan Jawa Tengah wilayah selatan.
“Dari hasil pengecekan diketahui ada enam kemaan plastik berupa benda serbuk putih yang diidentifikasika sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 201,71 gram. Barang itu dikirimkan oleh warga negara Nigeria AG dari negaranya kepada CDS warga Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah,” kata Hengky, Rabu (6/1/2021).
Hengky menjelaskan sebagai tindaklanjut atas temuan itu pihaknya melakukan koordinasi dengan BNNP DIY dan Dit Narkoba Polda DIY untuk memastikan barang itu sabu-sabu dengan pengecekan secara langsung.
Setelah dipastikan itu sabu-sabu langsung di antar ke alamat pengiriman dan menangkap penerimana CDS serta membawanya ke kantor BNNP DIY.
“CDS sekarang ditahan di sel tahanan BNNP DIY, namun karena sakit tidak bisa dihadirkan,” katanya.
Editor: Ainun Najib