Sadis, Oknum Kolonel dan Dua Kopral Ini Tega Buang Sejoli Korban Lakalantas di Nagreg
Sabtu, 25 Desember 2021 - 14:12:00 WIB
Mereka juga dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Diketahui, korban Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah pasangan sejoli ini ditemukan pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Editor: Ainun Najib