get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapendam Udayana: Proses Hukum Ayah Prada Lucky Tak Ada Kaitan dengan Kasus Lain

Sadis, Oknum Kolonel dan Dua Kopral Ini Tega Buang Sejoli Korban Lakalantas di Nagreg

Sabtu, 25 Desember 2021 - 14:12:00 WIB
Sadis, Oknum Kolonel dan Dua Kopral Ini Tega Buang Sejoli Korban Lakalantas di Nagreg
Dua terduga pelaku (lingkaran merah) dibantu seorang pengendara motor, menggotong korban Handi Saputra terekam video amatir warga. Sedangkan korban Salsabila tergeletak di tepi jalan. (Foto: tangkapan layar video amatir)

JAKARTA, iNews.id-Tiga oknum anggota TNI AD ini sungguh sadis. Mereka tega membuang sejoli Handi dan Salsabila korban lakalantas di Nagreg Kabupaten Bandung. Keduanya dibuang di dua tempat terpisah yakni Banyumas dan Cilacap.

Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) telah menahan ketiganya. Ketiga oknum tersebut yaitu Konel Inf P, Kopda A, dan Kopda DA. Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kemudian Kopral Dua DA dari Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro; Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

"Saat ini perkara sudah ditangani atau dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) dan untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono ketika dihubungi, Sabtu (25/12/2021).

Sampai dengan saat ini, sambung Agus, penyidikan masih terus dilakukan. Dia memastikan, bila ada perkembangan lanjutan, maka pihak Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) yang akan menyampaikan informasi tersebut.

"Perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," tuturnya.

Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo diperiksa Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan Kopda DA dari Kodim Gunungkidul dan Kopda A dari Kodim Demak, menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut