Salah Paham, Jadi Pemicu Pengeroyokan Warga Sleman di Tempat Hiburan Malam hingga Tewas
Kamis, 07 Oktober 2021 - 17:38:00 WIB
“Dengan pengaruh alkohol, kami menanggapi hal itu," katanya.
Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-3 huruf e KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi