get app
inews
Aa Text
Read Next : Muda-mudi di Jayapura Dikeroyok di Depan Pomdam Cenderawasih, 4 Pelaku Ditangkap

Salah Paham, Jadi Pemicu Pengeroyokan Warga Sleman di Tempat Hiburan Malam hingga Tewas

Kamis, 07 Oktober 2021 - 17:38:00 WIB
Salah Paham, Jadi Pemicu Pengeroyokan Warga Sleman di Tempat Hiburan Malam hingga Tewas
Petugas menunjukkan tersangka pengeroyokan di Mapolres Sleman, Kamis (7/10/2021). (Foto: Koran Sindo-MNC Portal/Priyo Setyawan)

 
Menurut AW, korban sebenarnya yang menantang dan membuat kegaduhan duluan. Saat itu, kami duduk dan tidak menantang siapapun. Korban datang dan menantang sopo sik wani karo aku.

“Dengan pengaruh alkohol, kami menanggapi hal itu," katanya. 

Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-3 huruf e KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut