Sambut Ramadan, Kanwil Kemenag DIY Imbau Takmir Masjid Terapkan Protokol Kesehatan
YOGYAKARTA, iNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY minta takmir masjid di DIY untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Kegiatan Salat Tarawih harus menerapkan jaga jarak dan menggunakan masker.
“Untuk wilayah yang masih PPKM Level 3 harus menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan sehingga pandemi ini bisa segera melandai," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif di Yogyakarta, Jumat (1/4/2022).
Penerapan protokol kesehatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 8 Tahun 2022. Surat edaran itupun sudah disosialisasikan kepada seluruh takmir masjid maupun musala di DIY.
"Mohon pengertiannya, mohon kesadarannya karena suasana di Yogyakarta masih level 3 jadi kita masih berhati-hati," ujar dia.
Umat muslim harus mematuhi surat edaran ini agar tidak memunculkan klaster Covid-19 dari jemaah Salat Tarawih. Upaya pencegahan hanya bisa dilakukan dengan menerapkan prtookol kesehatan.
“Semoga tidak ada klaster baru yang datang dari kegiatan tarawih," ujar Masmin.
Editor: Kuntadi Kuntadi