Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Bantul Maksimal Penutupan Tempat Usaha
Selasa, 13 Juli 2021 - 16:18:00 WIB
Kemudian toko swalayan atau supermarket, toko kelontong dan sejenisnya yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai jam 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, selama penerapan PPKM Darurat.
Data Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul menunjukkan total kasus positif Senin (12/7) sebanyak 28.805 orang, dengan rincian pasien sembuh 18.164 orang, kasus meninggal 650 orang, sehingga pasien yang masih menjalani isolasi dan karantina berjumlah 9.991 orang.
Editor: Ainun Najib