Satgas Pangan DIY Intensifkan Pengawasan Distribusi Sembako, Penimbun Bisa Dipidana
YOGYAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan DIY terus melakukan pemantauan ketersediaan bahan pangan di sejumlah distributor. Penimbunan bahan pokok yang dapat mengakibatkan kelangkaan bisa dijerat dengan pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Wakil Ketua Satgas Pangan DIY AKBP Sarwendo mengatakan, mereka terus melakukan pengawasan distribusi bahan pangan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru. Mereka terus melakukan pengawasan dari penggilingan padi, pasar hingga di tingkat distributor dan gudang pangan.
“Kami terus melakukan pengawasan untuk memastikan ketersediaan bahan pangan agar tidak ada penimbunan,” kata Sarwendo pada Rakor Tim Pengendali Inflasi Daerah di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, pengawasan ini sudah dilakukan sejak bulan November bersama dengan TPID DIY. Secara intensif dilakukan pemantauan di pasar-pasar tradisional. Hasilnya tidak ditemukan praktik penimbunan sehingga stok barang aman sampai tahun baru mendatang.
Dikatakannya, tim sempat menemukan ada gudang kedelai dan minyak goreng dengan stok berlebih. Namun setelah ditelusuri ternyata disebabkan keterbatasan armada kendaraan, sehingga barang belum terdistribusikan ke konsumen.
“Jadi mereka sudah memiliki DO (Delivery Order). Karena armadanya terbatas jadinya menumpuk,” ujarnya.
Atas kondisi ini, satgas pangan mendorong untuk segera didistribusikan. Mereka siap mendukung armada untuk kelancaran proses distribusi.
Editor: Kuntadi Kuntadi