Satgas PDIP Kota Jogja Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun Ke Polda DIY

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDIP Kota Yogyakarta, Detkri Badhiron menambahkan, pihaknya melaporkan terkait dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 tentang Penyebaran Isu Sara. Pernyataan Rocky Gerung yang diunggah oleh Rafly Harun menyebabkan persoalan di masyarakat.
"Persoalan tidak terima, persoalan melecehkan Presiden sendiri. walaupun itu delik aduan tetapi kami berkesimpulan itu pelanggaran undang-undang ITE terkait dengan menyebarkan isu sara sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat," katanya.
Para satgas menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi. Mereka percaya polisi mampu bertindak adil melindungi hak-hak masyarakat dan undang-undang.
Meskipun Rocky Gerung sudah meminta maaf, hal itu tidak menghapus pidananya. Mereka tetap ingin melanjutkan perkara ini sampai dengan proses dan hasilnya seperti apa nanti.
Editor: Kuntadi Kuntadi