get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Wisatawan Padati Pasar Beringharjo, Berburu Oleh-Oleh Murah Saat Libur Nataru

Satgas Waspada Investasi OJK Blokir 3.193 Pinjol Ilegal

Jumat, 11 Juni 2021 - 03:07:00 WIB
Satgas Waspada Investasi OJK Blokir 3.193 Pinjol Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing berbicara saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (9/6/2021). (Foto: Antara)

Meski demikian, tidak semua pinjaman online merugikan. Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyrakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keungan formal di bank.

Sampai saat ini, ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.

"Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal," kata dia.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut