Satpol PP Bantul Sita Ratusan Rokok Ilegal Sepanjang Razia Bulan Mei

BANTUL, iNews.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bantul berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal dari para pedagang warung kelontong. Razia dilaksanakan sepanjang bulan Mei ini.
Kepala Seksi Penindakan Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bantul, Sri Hartini mengatakan, total ada 287 bungkus rokok tanpa pita cukai yang disita dari pedagang.
"Sepanjang Mei total ada 278 bungkus rokok ilegal yang kami sita selama tiga kali kegiatan razia," katanya, Kamis (25/5/2023).
Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam UU No 39/2007 tentang perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai, rokok yang tidak memiliki pita cukai dianggap sebagai barang ilegal, sehingga dilarang peredarannya.
Sri menyebut bahwa masih banyaknya peredaran rokok ilegal ini dikarenakan tingginya permintaan. Sebab, rokok-rokok ilegal ini bisa dibeli dengan harga murah. Para penjual memperoleh rokok-rokok itu dari berbagai sumber dan kebanyakan dari sosial media atau lokapasar daring.
"Biasanya kucing-kucingan. Penjual tidak mau menerima pembeli yang tidak diketahui. Mereka hanya jual sama yang sudah kenal dan langganan," ujarnya.
Editor: Ainun Najib