Satpol PP DIY Segel 14 Bangunan Ilegal di Tanah Kas Desa

SLEMAN, iNews.id - Satpol PP DIY menyegel 14 lokasi bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa dan tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Bangunan yang disegel ini berupa kafe, kos-kosan elite hingga perumahan.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya terus menelusuri penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di sejumlah titik. Tercatat sudah ada 14 lokasi yang dilakukan penindakan.
"Macam-macam, mulai dari area perumahan hingga tempat usaha seperti kafe terakhir kos-kosan elit," kata dia. Selasa (11/7/2023).
Saat ini Satpol PP terus bergerak dan membidik lokasi-lokasi lain yang diindikasikan melakukan pelanggaran serupa. Jika nanti ditemukan, Satpol PP juga bakal menindak bangunan-bangunan yang berdiri di atas TKD tanpa izin.
Noviar mengakui memang baru bergerak di area Kabupaten Sleman. Karena dibanding dengan kabupaten lain atau Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman memang menjadi wilayah yang paling banyak ditemukan penyalahgunaan TKD.
"Tetapi kami juga akan ke kabupaten lain. Karena di sana juga ditemukan kasus serupa," ujar dia.
Editor: Kuntadi Kuntadi