Satpol PP DIY Segel 14 Bangunan Ilegal di Tanah Kas Desa

Sebelumnya, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qomarul Hadi mengatakan, mereka menerima telah menerima laporan 25 titik objek bangunan tak berizin yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD), delapan di antaranya sudah disegel.
"Dari inventarisasi ada sekitar 25 (titik). Sekarang bertambah karena itu belum informasi yang diberikan dari kelurahan atau yang lain tapi kami tidak bisa menjawab itu pelanggaran sebelum kami melakukan cek lapangan," kata dia.
Diungkapkan Qomarul, Satpol PP akan terus bergerak untuk mengecek terhadap laporan-laporan tersebut. Tak hanya memeriksa saja, Satpol PP DIY pun sudah menindak kepada objek bangunan yang kedapatan masih beroperasi padahal belum mengantongi izin dari gubernur.
Editor: Kuntadi Kuntadi