Satpol PP DIY Temukan Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Bukit Drini Gunungkidul

Target penindakan lainnya di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman yang masing-masing memiliki luas 1 hektare dan 2 hektare.
"Kami sudah memanggil (pihak yang menggunakan) tiga tempat itu. Mungkin minggu depan sudah mulai kami proses," kata dia.
Tanah kas desa di Maguwoharjo akan dipakai untuk pembangunan perumahan. Bahkan sebagian sudah diperjualbelikan. Hal ini melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Dalam regulasi itu, penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari kasultanan atau kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY. Tanah kas desa tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal.
Satpol PP DIY, kata Noviar, selama ini telah mencatat banyak pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di DIY untuk tempat usaha, perumahan, atau peruntukan lain yang lima di antaranya telah dilakukan penyegelan sejak Agustus 2022, bahkan telah diproses hukum.
Editor: Kuntadi Kuntadi