get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pos Polisi di Yogyakarta Dilempari Molotov dan Batu

Satpol PP DIY Terima 200 Aduan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Terbanyak di Sleman

Rabu, 12 Juli 2023 - 13:23:00 WIB
Satpol PP DIY Terima 200 Aduan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Terbanyak di Sleman
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satpol PP DIY menerima ratusan laporan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di berbagai Kabupaten/kota di DIY. Laporan terbanyak dari Kabupaten Sleman

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, penggunaan TKD harus mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta atau gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.  

"Rata-rata mereka hanya berhubungan dengan pihak kelurahan. Nah, ini yang tidak boleh," ujar Noviar ketika ditemui di Royal Ambarrukmo Hotel, Rabu (12/7/2023).

Tidak hanya izin, berkaitan dengan proses persewaan,  biaya sewa itu sejatinya ada pembagian yang sudah diatur melalui peraturan kalurahan masing-masing. Dalam setiap sewa menyewa harus ada pembagian yang diperuntukkan untuk penghasilan perangkat dan ada bagian yang diperuntukkan untuk operasional Kelurahan.

"Hal ini juga harus diperhatikan oleh pihak kelurahan. Ini yang juga tengah kami cermati," kata Noviar.

Noviar mengakui dari awal sampai hari ini, pihaknya memang baru melakukan pengecekan di 14 lokasi. Sebagian besar pelanggaran ini dibuat menjadi perumahan. Sementara di dalam ketentuan nomor 34 Tahun 2017, salah satu larangan penggunaan tanah kas desa adalah untuk tempat hunian.

"Tidak diperkenankan untuk rumah tinggal, untuk kos-kosan, untuk vila,” katanya. 

Selain memproses 14 lokasi, Satpol PP juga sudah menerima ratusan aduan. Semuanya masih diproses dan dikroscek lagi.  

Dia mengakui 14 lokasi tersebut semuanya berada di Kabupaten Sleman. Pihaknya bakal melakukan penindakan di kabupaten/kota lain. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut