get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pos Polisi di Yogyakarta Dilempari Molotov dan Batu

Satpol PP Sleman Sebut Banyak Tempat Usaha Masih Langgar Aturan PPKM

Jumat, 05 Februari 2021 - 17:26:00 WIB
Satpol PP Sleman Sebut Banyak Tempat Usaha Masih Langgar Aturan PPKM
Satpol PP Sleman memasang stiker di salah satu tempat usaha yang ditutup karena langgar aturan PPKM. (Foto : Humas Pemkab Sleman)

SLEMAN, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menemukan banyak tempat usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejuah ini sanksi yang diberikan kebanyakan baru sebatas perigatan tertulis.

Saat melakukan patroli dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Condong Catur, Kecamatan Depok pada Kamis (4/2) malam ditemukan banyak pelanggaran.

"Kegiatan patroli menyasar sejumlah pelaku usaha maupun perorangan dalam rangka Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di sekitar Depok, Condongcatur," kata Plt Kepala Satpol PP Susmiarto di Sleman, Jumat (5/2/2021).

Menurut dia, kegiatan patroli tersebut sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan instruksi Bupati Sleman nomor 03/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sleman.

"Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar membiasakan diri untuk selalu menerapkan kebiasaan baru demi mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Sleman," katanya.

Ia mengatakan, hasil dari kegiatan tersebut, masih ditemukan beberapa pelaku usaha maupun pembeli yang terdapat belum menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut