Satreskrim Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penipuan, Modusnya Janji Akan Nikahi Korban
Kamis, 18 Maret 2021 - 17:39:00 WIB
Mengetahui pelaku sudah pergi, korban baru sadar kalau menjadi korban penipuan. Korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan korban polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.
“Pelaku akhirnya kami tangkap di rumah mertuanya di Wonogiri,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi