Modus Penggandaan Uang, Pasutri Tipu Warga Gunungkidul Senilai Rp650 Juta

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Petugas Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan pasangan suami istri (pasutri) asal Grobogan, Jawa Tengah BW dan SY dalam dugaan penipuan. Modusnya pelaku mengaku memiliki batu mustika kepala ular yang bisa dipakai untuk menarik uang dalam jumlah besar.
Aksi penipuan ini terjadi pada bulan Oktober hinga November 2020 lalu. Setidaknya ada tiga korban, yakni Suparno, Agus Riyanto dan Rudy Setiawan. Ketiga korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp650 juta.
Aksi penipuan ini berawal saat Rudi bertemu dengan BW yang sebelumnya sudah berteman. Dalam percekapan ini pelaku mengaku memiliki kekuatan gaib dengan menunjukkan botol berisi minyak sebagai mustika kepala ular. Minyak ini bisa dipakai untuk ritual menarik uang hingga mencapai Rp17 miliar.
“Korban yang terkena bujuk rayu kemudian mengajak dua temannya untuk ikut investasi. Uang itu diserahkan secara bertahap sampai total mencapai Rp650 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra dalam pers rilis di Mapolres Gunungkidul, Rabu (17/3/2021).
Ketiga korban menyerahkan uang itu bertemu langsung dan mentransfer ke rekening pelaku. Mereka akhirnya sadar menjadi korban penipuan karena pelaku sulit dihubungi. Janji melakukan ritual juga tidak dilakukan. Bahkan nomor handphone pelaku tidak bisa dihubungi dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Editor: Kuntadi Kuntadi