Modus Penggandaan Uang, Pasutri Tipu Warga Gunungkidul Senilai Rp650 Juta
Rabu, 17 Maret 2021 - 11:57:00 WIB

Polisi juga menyita uang hasil penipuan senilai Rp50 juta, dua mobil dan bukti transfer dan 5 botol minyak yang diakui sebagai mustika kepala ular. Polisi juga mengamankan pakaian dukun milik pelaku untuk meyakinkan para korbannya.
“Dalam aksinya pelaku juga dibantu GA yang saat ini masih menjadi buronan,” kata Riyan.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara
Editor: Kuntadi Kuntadi