Sejak Agustus PBNU Sudah Tegaskan Larang Ekspor Benih Lobster

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan suap ekspor benih lobster. Ternyata sejak jauh hari PBNU sudah melarang ekspor benih lobster.
Tepatnya pada 4 Agustus 2020 lalu, saat muncul polemik mengenai keluarnya Permen KP No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) telah mengeluarkan larangan mengenai ekspor benih lobster berdasarkan hasil bahtsul masail LBM PBNU Nomor 06/2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster.
Dalam keputusan tersebut, dikutip Rabu (25/11/2020), ekspor benih bening lobster, menurut salah satu ahli dalam kajian LBM PBNU, menyebabkan dampak harga benih di tingkat pembudidaya anjlok, benih bening lobster yang berkualitas baik mulai sulit diperoleh.
Kemudin hilangnya kesempatan pembudidaya lobster untuk menjalankan usaha itu, mengingat harga jual pasca panen menurun drastis, dan hilangnya kesempatan generasi muda untuk terlibat dan berwirausaha dalam pembudidayaan dan pengolahan lobster pasca panen.
Pada poin kesimpulan, LBM PBNU menegaskan pertama, ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan. Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih. Menteri Kelautan dan Perikanan harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan kompetitor itu.
Kedua, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, bisa tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Tidak dilarang dan dikriminalisasi sebagaimana Permen KP 56/2016. Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. Ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster.
Ketiga, terhadap pembolehan budidaya lobster di dalam negeri, LBM PBNU memberi dukungan. Terkait syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian, itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas.
Keempat, tujuan pengaturan restocking adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster. Namun pelaksanaannya perlu terus diawasi bersama. Beberapa catatan kritis pada Permen KP 12/2020 sebagian besar terkait dengan implementasi peraturan ini.
Hasil bahtsul masail tersebut diputuskan di Jakarta pada 4 Agustus 2020, dan ditandatangani oleh KH M Nadjib Hassan sebagai ketua dan H Sarmidi Husna, MA sebagai sekretaris.
Sementara dalam daftar perumus ada nama KH Afifuddin Muhajir, KH Ahmad Ishomuddin, KH Zulfa Mustofa, KH Miftah Faqih, KH Robikin Emhas, KH Andi Najmi, H Asrori S Karni, H Sarmidi Husna, KH Mahbub Ma’afi, KH Najib Bukhori, KH Azizi Hasbulloh, KH Asnawi Ridwan, KH. Darus Azka, K Ahmad Muntaha AM, KH Anis Masduqi, KH Nurrohman Syarif, dan K Alhafiz Kurniawan.
Editor: Ainun Najib