Selama Februari Satresnarkoba Polres Bantul Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Rabu, 03 Maret 2021 - 12:20:00 WIB
“Untuk pengedar obat-obat berhaya dengan Pasal 196 UU 36 tahun 2009 Kesehatan dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi