Selebgram TE Terlibat Prostitusi, Pelanggannya Ternyata Kalangan Pengusaha
Pria asal Kota Bekasi Jawa Barat itu mengaku mendapatkan Rp13 juta dari transaksi prostitusi TE dan warga negara asing FBD. Sementara pelanggan yang berkencan di ranjang dengan TE maupun FBD mesto membayar Rp25 juta.
"Awalnya dia (pelanggan) kasih DP. Kemusian DP dikasih ke ceweknya masing-masing Rp5 juta. Setelah itu buat akomodasi, jadi sisa Rp7 juta sama Rp6 juta (jadi sisa Rp13 juta)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus prostitusi yang melibatkan selebgram papan atas TE (26) di Kota Semarang Jawa Tengah (Jateng), menyita perhatian masyarakat. Bukan hanya karena melibatkan publik figur, kasus tersebut menjadi perbincangan warga karena mematok harga Rp25 juta untuk sekali kencan dengan sang selebgram.
“Dari hasil transaksi (Rp25 juta) ini, juga bukan dari kalangan menengah ke bawah, tapi dia (pelanggan) dari kalangan menengah atas,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
JB mengaku telah mengenal TE sejak dua tahun lalu. Meski demikian, dia yang bekerja sebagai fotografer tak menawarkan TE dan warga negara asing FBD kepada lelaki hidung belang dalam dunia prostitusi.
"Jadi sebetulnya saya sama korban, saya menawarkan. Masing-masing (TE dan FBD) ada yang pegang, ada agensi. Biasanya pihak agensi yang suka nawarin (prostitusi) gitu," kata JB, Selasa (21/12/2021)
“Saya kenal dia (TE) dari dunia foto. Saya kan makeup model. Iya saya kenal dua tahun. Kalau sama yang Brazil (FBD), saya tidak kenal sama sekali dengan dia. Saya kenal dari agensinya," ucapnya.
Pengungkapan kasus prostitusi itu bermula saat anggota Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi bahwa adanya prostitusi artis selebgram di salah satu hotel Kota Semarang.
"Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan pengecekan di kamar hotel tersebut. Dengan hasil didapati di kamar 01 seorang wanita yang bernama TE (artis selebgram) sedang berhubungan seksual dengan seorang pria," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (20/12/2021).
Editor: Ainun Najib