Selidiki Korupsi Mafia Tanah di Candibinangun Sleman, Kejati DIY Geledah Kantor Pengembang

SLEMAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang terletak di Jalan Bulus Lor, Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman, Selasa (14/11/2023). Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun, Tahun 2019 sampai dengan 2023.
"Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Manager, Humas dan Gudang," kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, Selasa (14/11/2023).
Dari penggeledahan ini, petugas menyita beberapa peralatan elektronik dan dokumen. Barang sitaan ini kemudian dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan ini merupakan salah satu upaya menguatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk mengungkap kasus korupsi pemanfaatan TKD di Candibinangun.
"Kita memang terus mendalami berbagai dugaan kasus penyalahgunaan TKD," ujar dia.
PT JEW merupakan perusahaan pengembang milik salah satu mafia tanah Robinson Saalino yang sudah dipidana delapan tahun penjara dalam kasus mafia tanah di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Robinson juga kini menyandang status tersangka dalam kasus yang sama di Kalurahan Maguwoharjo.
Seperti diketahui, Jogja Eco Wisata berada di tanah kas desa seluas 203.275 meter persegi atau 20 hektare di Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Sleman. Jogja Eco Wisata awalnya dinamai Jogja Eco Park dan mulai digarap pada 2012.
Jogja Eco Wisata dirancang sebagai kawasan superblok pertama di Yogyakarta. Pengembang menjanjikan berbagai fasilitas dalam kawasan itu, seperti kolam renang, rumah toko, perumahan, pantai buatan, hingga waterboom. Waterboom yang akan dibangun di Jogja Eco Wisata ini sempat digadang-gadang sebagai waterboom terbesar di Asia Tenggara.
Banyak konsumen yang menjadi korban penyalahgunaan TKD di Candibinangun untuk Jogja Eco Wisata. Juru Bicara Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata, Putra menjelaskan ada tujuh kluster yang terdiri dari ruko, vila HPL (hak pengelolaan) dan vila SHM (sertifikat hak milik).
"Total luasan area yang digunakan 20 hektare," ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi