Selundupkan 78 Ekor Anjing Ilegal, Warga Sragen Divonis 10 Bulan Penjara
Senin, 18 Oktober 2021 - 15:13:00 WIB
Seluruh anjing yang tidak dilengkapi dengan SKKH itu akan diedarkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah untuk dijual dagingnya. Sebelumnya anjing-anjing itu dibeli dari Garut, Jawa Barat. Dari 78 ekot ini, ada 62 ekor yang dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Yogyakarta dan ada 10 ekor yang mati. Lantaran kondisinya sudah parah dalam proses perawatan ada enam ekor lagi yang mati.
Editor: Kuntadi Kuntadi