Seminggu Dipenjara, Habib Rizieq Isi Waktu dengan Baca Buku dan Selesikan Tesis
Sabtu, 19 Desember 2020 - 16:34:00 WIB
Diketahui, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Pentolan FPI ini ditahan pada pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Editor: Ainun Najib