Sempat Kabur ke Jakarta dan Jawa Barat, 6 Pelaku Klitih di Depan Gedung Agung Berhasil Diamankan
YOGYAKARTA, iNews.id- Pelaku aksi kejahatan jalanan atau klitih yang sempat viral di Titik Nol Kilometer atau depan Istana Negara Gedung Agung akhirnya berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta. Petugas mengamankan enam orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar menuturkan peristiwa di Titik Nol Kilometer terjadi hari Selasa (7/2/2023) sekira pukul 04.00 WIB. Kejadian kemarin ini di luar dari motif yang selama ini sering terjadi. Di mana motifnya memang berbeda tipikalnya. "Jadi kasus ini memang agak berbeda dari kejahatan yang ada selama ini,"kata dia, Jumat (10/2/2023).
Mereka yang diamankan adalah FN (28) karyawan usaha sekuter listrik Malioboro di Pakuningratan, Cokrodiningratan, Jetis. Dia berperan sebagai jongki sepeda motor Scoopy dan memukul teman korban dua kali. Kemudian YG (33) karyawan usaha sekuter listrik Malioboro Sosrowijayan Wetan, Sosromenduran, Gedongtengen di mana dia menendang 1 kali ke arah teman korban.
LT (23) sehari-hari sebagai sopir warga Sosrowijayan Gedongtengen dan berperan sebagai eksekutor dengan senjata tajam celurit di mana dia menyabet helm korban 1 kali dan menyabet celurit mengenai bahu korban 1 kali.
Kemudian TR (27) driver ojek online warga Notoyudan Gedongtengen dia memukul dua kali mengenai helm korban dan memukul teman korban 4 kali. Dan NK (20) lelaki sebagai driver ojek online warga Gandekan Lor,Pringgokusuman dia berperan nenendang 1 kali ke teman korban. "Satu lagi anak di bawah umur bernama GN Umur 17 tahun 5 bulan," ujarnya.
Pelajar SMK swasta di Kota warga Notoyudan Pringgokusuman, Gedongtengen ini berperan sebagai jongki sepeda motor vario dan membawa senjata stik besi. Dia memukul dengan botol bir kosong ke arah kepala, memukul dengan stik besi ke arah kepala dan kendaraan korban.
Pemicu aksi penganiayaan tersebut adalah FN yang sebelumnya memang ribut terlebih dahulu dengan korban. Usai kejadian itu para pelaku sempat melarikan diri karena mengalami ketakutan. Mereka diamankan di dua tempat berbeda yaitu Jakarta dan Jawa Barat.
"Ini yang kita hadirkan di depan temen-temen media ada 5 karena yang satu masih di bawah umur,"ujar Kombes Saiful Anwar.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
Editor: Ainun Najib