Setahun Buron, Residivis Kasus Pemerasan Ditangkap Polisi saat Lebaran di Kampung Halaman
YOGYAKARTA, iNews.id - Jajaran kepolisian Polsek Umbulharjo, Yogyakarta berhasil menangkap TI alias Codot (44) warga Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Pelaku yang sempat buron selama setahun ditangkap di rumahnya saat mudik lebaran lalu.
“Setelah melakukan pemerasan dan penganiayaan, pelaku ini kabur ke Tangerang dan menjadi buronan,” kata Kapolsek Umbulharjo, Kompol Yayan Dewayanta, Kamis (4/5/2023).
Kasus pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku menimpa Jahwa Maharani (21) seorang mahasiswa pada bulan Mei 2022. Saat itu korban yang merupakan warga Purbayan, Kotagede ini berada di kafe di Demangan seorang diri untuk mengerjakan tugas kuliah.
Pelaku yang mengincar korban kemudian mengempeskan ban belakang sebelah kiri. Saat hendak pulang korban kerepotan untuk mengganti ban. Pelaku kemudian datang dan menawarkan bantuan.
Usai ban cadangan dipasang, pelaku minta izin untuk menumpang karena hendak pulang. Dia berdalih tujuannya sama ke Kotagede sehingga korban memberikan tumpangan.
"Sampai di Jalan Batikan, pelaku menodong korban menggunakan pisau yang telah disiapkan sebelumnya," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi