get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Olah TKP Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Setahun Gelapkan Mobil, Pria Asal Ngawi Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Maret 2021 - 14:34:00 WIB
Setahun Gelapkan Mobil, Pria Asal Ngawi Ditangkap Polisi
Polsek Kokap mengamankan mobil Toyota Avansa yang digelapkan pelaku

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, mobil itu telah dijadikan agunan utang kepada temannya. Kini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Sedangkan mobil yang disewa sudah diamankan sebagai barang bukti
 
“Modusnya mobil ini digelapkan dan dijadikan agunan utang,” kata Sujarwo.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau 278 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut