Setahun Gelapkan Mobil, Pria Asal Ngawi Ditangkap Polisi
Kamis, 11 Maret 2021 - 14:34:00 WIB

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, mobil itu telah dijadikan agunan utang kepada temannya. Kini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Sedangkan mobil yang disewa sudah diamankan sebagai barang bukti.
“Modusnya mobil ini digelapkan dan dijadikan agunan utang,” kata Sujarwo.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau 278 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi