Setahun Gelapkan Mobil, Pria Asal Ngawi Ditangkap Polisi

KULONPROGO, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Kokap, Kulonprogo mengamankan War (43) warga Ngawi, Jawa Timur yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil. Pelaku menjadikan mobil yang disewa sebagai jaminan utang di Sragen.
“Pelaku kami amankan Selasa (9/3/2021) kemarin di Sragen, Jawa Tengah,” kata Kapolsek Kokap AKP Sujarwo, kepada wartawan Kamis (11/3/2021).
Kasus ini berawal saat pelaku yang diantar temannya menyewa mobil jenis Toyota Avansa dari sebuah tempat persewaan di Hargomulyo, Kokap pada Mei 2019. Sesuai kesepakatan, pelaku harus membayar biaya sewa Rp5 juta perbulan kepada korban Widodo. Selama empat bulan pertama pelaku dalam membayar lancar.
Namun setelah itu, pelaku tidak membayar biaya sewa dan tidak diketahui keberadaanya. Sedangkan mobil Toyota Avansa dengan AB 1067 KN milik korban juga tidak diketahui keberadaanya. Korban sudah berusaha mencari pelaku namun tidak diketemukan.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kokap. Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Selasa (9/3/2021) polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Malam itu polisi bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di Sragen.
Editor: Kuntadi Kuntadi