get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

Setiap Libur Panjang, ASN Dilarang ke Luar Kota

Jumat, 12 Februari 2021 - 08:51:00 WIB
Setiap Libur Panjang, ASN Dilarang ke Luar Kota
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang ke luar kota saat libur panjang. (Foto ilustrasi : Ist) 

Dia  mengatakan bahwa alasan diberlakukannya larangan pergi ke luar kota saat libur imlek didasarkan pada pengalaman libur Natal dan Tahun Baru lalu. Dimana terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. 

“Oleh karena itu, ini adalah salah satu upaya dari ASN atau seluruh pegawai ASN untuk ikut serta menekan penyebaran atau menekan peningkatan kasus covid-19 di Indonesia,” ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut