Setiap Libur Panjang, ASN Dilarang ke Luar Kota

JAKARTA, iNews.id – Tak hanya saat Imlek, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ke luar kota pada saat libur panjang. Kebijakan larangan ke luar kota bagi ASN saat libur panjang didasarkan pada kebijakan Satgas Penanganan Covid-19.
Seperti diketahui, pada momen libur imlek ini ASN dilarang bepergian ke luar kota sejak Kamis tanggal 11 sampai Minggu tanggal 14 Februari 2021.
Terkait kemungkinan bahwa pelarangan ini akan dilakukan pada libur panjang mendatang Rini menyebut hal tersebut bisa saja terjadi.
“Tentu saja ini dari KemenPANRB tetap akan tunduk pada kebijakan dari Ketua Tim Penanganan Covid-19 secara nasional. Dan kecenderungan bahwa pola ini akan dilakukan terus, bisa saja terjadi nanti setiap ada libur panjang bisa terjadi kemungkinannya,” kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini dalam konferensi persnya, Kamis (11/2/2021).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal ini harus disesuaikan dengan kondisi kasus Covid di Indonesia. “Namun tentu saja ini akan disesuaikan dengan kondisi dari kasus covid atau peningkatan kasus covid. Jadi tetap kita akan selalu menunggu arahan atau kebijakan Ketua Tim Penanganan covid di Indonesia,” ungkapnya.
Editor: Ainun Najib