Sidak Pasar, Komisi II DPRD Klaten Temukan Minyak Goreng Dipaket dengan Mi dan Tepung

KLATEN, iNews.id - Komisi II DPRD Klaten bersama dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) melakukan sidak ke pasar tradisional dan distributor terkait kelangkaan minyak goreng di Klaten. Para wakil rakyat ini menemukan penjualan minyak goreng yang dipaket dengan mi dan tepung.
Sidak ini diawali dengan mengunjungi distributor minyak goreng di Karanganom, Klaten Utara, dilanjutkan ke Pasar Darurat Klaten. Mereka masih menemukan minyak goreng curah dan kemasan dengan stok yang cukup aman.
Ssejumlah pedagang juga menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET) di kisaran Rp11.500 hingga Rp14.000 per liter. Untuk minyak goreng curah Rp11.500, kemasan bantal Rp13.500 dan kemasan premium Rp14.000.
“Sejauh ini minyak goreng di Klaten tidak langka meskipun terbatas di pasaran. Tetapi masih ada dan aman,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Klaten, Agus Riyanto, Jumat (25/2/2022).
Dewan mendorong DKUKMP Klaten untuk mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan demi menstabilkan harga kebutuhan pokok. Apalagi menjelang bulan Ramadan, akan semakin rentan dengan kenaikan harga.
Dalam sidak ini, para politisi ini juga berdialog dengan pedagang. Mereka banyak mendapatkan keluhan dari pedagang terkait kelangkaan minyak goreng. Bahkan sales dari distributor menjual dengan sistem paket dengan komoditas lain.
“Minyak ini saya beli dari distributor dengan cara dibanduli (dipaket) dengan mi,” kata Giarti, salah seorang pedagang.
Cara ini sebenarnya cukup merepotkan pedagang. Namun mereka hanya bisa pasrah dengan sistem yang diterapkan dari distributor. Setiap satu liter minyak goreng dipaket dengan dua mie dengan harga Rp20.000.
Pedagang yang lain, Ragil mengaku memilih tidak berjualan minyak goreng. Sales dari distributor langganan menawarkan dengan sistem paket. Setiap liter minyak goreng dipaketkan dengan tepung.
“Saya pilih tidak beli karena tepungnya tidak laku dijual,” kata Ragil.
Kabid Perdagangan DKUKMP Pemkab Klaten Mursidi membenarkan memang ada sejumlah toko atau distributor yang menjual minyak goreng secara paketan. Cara ini tidak dibenarkan, namun karena hal ini karena dilakukan sales dan sifatnya tidak memihak sehingga kesulitan untuk melacaknya.
“Itu sebenarnya tidak benar, tetapi kami juga kesulitan melacaknya,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi