Sidang Perdana Korupsi Stadion Sultan Agung, JCW Pesimis Nama-Nama Tersangka Lain Muncul
YOGYAKARTA, iNews.id - Sidang perkara dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung Bantul mulai digelar hari ini Rabu (14/6/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan tuntutan.
Dalam sidang ini yang menjadi terdakwa adalah Bagus Nur Edy Wijaya. Lelaki yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan pada Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul.
Bagus Nur Edy Wijaya dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul. Anggaran belanja langsung sebesar Rp800 juta tahun anggaran 2020 - 2021.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan Jogja Corruption Watch mendorong perkara ini tidak berhenti pada satu pelaku saja. Namun pihak Kejari Bantul perlu menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Apalagi pihak dari Bagus melalui kuasa hukumnya menyebut nama lain yang juga harus bertanggungjawab dalam perkara ini,"ujar dia.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada terdakwa Bagus saja. Nama yang disebutkan oleh pihak Bagus harus dikejar dan diproses hukum tanpa harus menunggu perkara Bagus diputus oleh majelis hakim Tipikor Yogyakarta.
Editor: Ainun Najib