Tipu Calon Pekerja Migran, Perempuan Kebumen Dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang
KEBUMEN, iNews.id - Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menjadi agen penyalur pekerja migran Indonesia (PMI). Polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena memberangkatkan PMI secara ilegal.
Pelaku yang diamankan ST (38) warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah. Perempuan ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sementara sudah ada 25 korban baik dari Kebumen atau dari luar,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Selasa (13/6/2023).
Menurut Kapolres, jumlah korban masih sangat mungkin bertambah. Selain beraksi di Kebumen, pelaku juga melakukannya di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap.
Dalam aksinya, pelaku menjanjikan para korban untuk bekerja di Jepang. Setiap bulannya akan mendapatkan gaji hingga Rp30 juta. Agar bisa bekerja di sana, para korban diminta menyetor Rp120 juta.
“Para korban ini sudah menyetorkan uang namun tidak ada kepastian keberangkatan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi