Tipu Calon Pekerja Migran, Perempuan Kebumen Dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang
KEBUMEN, iNews.id - Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menjadi agen penyalur pekerja migran Indonesia (PMI). Polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena memberangkatkan PMI secara ilegal.
Pelaku yang diamankan ST (38) warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah. Perempuan ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sementara sudah ada 25 korban baik dari Kebumen atau dari luar,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Selasa (13/6/2023).
Menurut Kapolres, jumlah korban masih sangat mungkin bertambah. Selain beraksi di Kebumen, pelaku juga melakukannya di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap.
Dalam aksinya, pelaku menjanjikan para korban untuk bekerja di Jepang. Setiap bulannya akan mendapatkan gaji hingga Rp30 juta. Agar bisa bekerja di sana, para korban diminta menyetor Rp120 juta.
“Para korban ini sudah menyetorkan uang namun tidak ada kepastian keberangkatan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi,” katanya.
Beberapa korban pernah diberangkatkan ke Jakarta di tampung di sebuah penampungan. Berdalih untuk pelatihan sebelum berangkat ke Jepang. Namun setelah enam hari tidak ada kepastian, para korban kemudian kembali ke rumahnya.
“Pelaku ini mantan TKW di Jepang dan pernah beberapa kali di China,” katanya.
Untuk mendapatkan korban, pelaku bergaya hidup mewah. Hal ini untuk memudahkan pelaku menjerat korban. Tidak sedikit yang tergiur sehingga menyetorkan uang. Sedangkan uang itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana perdagangan orang karena menjanjikan bekerja di luar negeri secara ilegal,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi langkah cepat Polres Kebumen dalam penanganan kasus TPPO ini. Warga diimbau tidak tergiur dengan iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri secara cara ilegal.
“Jangan mudah tergiur iming-iming. Kalau mau ke luar negeri cari yang prosedural,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi