Sidang Pornografi dengan Terdakwa Siskaeee Digelar di PN Wates, JPU Hadirkan 8 Saksi
KULONPROGO, iNews.id - Sidang kasus pamer payudara dengan terdakwa Francisca Candra alias Siskaeee (23) kembali digelar majelis hakim di Pengadilan Negeri Wates, Senin (28/3/2022). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang ini dilaksanakan secara tertutup, dipimpin Silvera Sinthia Dewi dengan anggota Syafrudin dan Setyorino Wulandari dihadiri JPU dan penasehat hukumnya. Sedangkan terdakwa mnegikuti secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
“Ini sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei, Senin (28/3/2022).
Rencananya sidang ini menghadirkan 10 orang saksi. Namun ada dua yang tidak bisa hadir, sehingga hanya ada delapan orang yang diperiksa. Mereka merupakan saksi yang berkaitan dengan pembuktian. Sedangkan saksi ahli akan diagendakan dalam pemeriksaana berikutnya.
“Saksinya macam-macam, ada yang terlibat dalam proses produksi pendokumentasian foto-foto atau yang berkaitan dengan terdakwa. Ada juga polisi yang menangkap. Kalau untuk barang bukti ada berupa HP, laptop dan lain-lain," ujarnya.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Aryanti menuturkan sudah menyiapkan 10 saksi untuk kasus Siskaeee. Termasuk dengan tiga orang sebagai saksi ahli selain juga beberapa saksi fakta lainnya.
“Ada 10 (saksi) termasuk saksi ahli, terus temen-temen yang ikut membuat video itu ada beberapa yang jadi saksi juga," kata Isti.
Dalam persidangana sebelumnya, Siskaeee didakwa dengan Undang-undang Pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara di Bandara International Yogyakarta (YIA).
Editor: Kuntadi Kuntadi