Siskaeee, Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dijerat UU Pornografi dan UU ITE

KULONPROGO, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Wates menggelar sidang perdana kasus asusila pamer payudara dengan terdakwa Franciska Candra Novitasari alias Siskaeee, Senin (21/3/2022). Sidang dilaksanakan secara online dengan agenda utama pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Sidang digelar tertutup dipimpin oleh Majelis Hakim Ayun Kristiyanto dan anggota Nuerjenita serta Evi Insiyati. Sedangkan jaksa penuntut umum dari Kejari Wates dan Kejati DIY, yakni Isti Ariyanti, Nurul Fransisca Damayanti, Martin Eko Priyanto, dan Evi Nurul Hidayati.
Terdakwa Siskaeee mengikuti sidang secara online dari Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul. Namun kuasa hukumnya Ahmad Fahrudin ikut hadir dalam sidang di PN Wates.
“Agenda sidang hari ini hanya pembacaan dakwaan. Ada tiga dakwaan alternatif kesatu, kedua dan ketiga,” kata JPU Isti Ariyanti usai persidangan, Senin (21/3/2022).
Isti mengatakan, dalam dakwaan pertama dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Ponografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan kedua dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan ketiga dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman dengan dakwaan pertama minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi