get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Kulonprogo Tunjuk Pengacara Swasta untuk Dampingi Pejabat yang Tersandung Korupsi

Siskaeee, Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dijerat UU Pornografi dan UU ITE

Senin, 21 Maret 2022 - 14:05:00 WIB
Siskaeee, Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dijerat UU Pornografi dan UU ITE
Sidang perdana kasus pamer payudara dengan terdakwa Siskaee di PN Wates, Senin (21/3/2022). (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

KULONPROGO, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Wates menggelar sidang perdana kasus asusila pamer payudara dengan terdakwa Franciska Candra Novitasari alias Siskaeee, Senin (21/3/2022). Sidang dilaksanakan secara online dengan agenda utama pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. 

Sidang digelar tertutup dipimpin oleh Majelis Hakim Ayun Kristiyanto dan anggota Nuerjenita serta Evi Insiyati. Sedangkan jaksa penuntut umum dari Kejari Wates dan Kejati DIY, yakni Isti Ariyanti, Nurul Fransisca Damayanti, Martin Eko Priyanto, dan Evi Nurul Hidayati. 

Terdakwa Siskaeee mengikuti sidang secara online dari Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul. Namun kuasa hukumnya Ahmad Fahrudin ikut hadir dalam sidang di PN Wates.

“Agenda sidang hari ini hanya pembacaan dakwaan. Ada tiga dakwaan alternatif kesatu, kedua dan ketiga,” kata JPU Isti Ariyanti usai persidangan, Senin (21/3/2022). 

Isti mengatakan, dalam dakwaan pertama dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Ponografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan kedua dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan ketiga dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

“Ancaman hukuman dengan dakwaan pertama minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun,” katanya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Afang Ahmad mengatakan, mereka akan mengikuti jalannya persidangan. Mereka juga tidak mengajukan tanggapan atas dakwaan yang diberikan oleh jaksa.  

“Kami akan ikuti persidangan. Untuk sementara belum (eksepsi),” ujarnya.

Rencananya sudang akan digelar pada 28 Maret dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya akan menghadirkan sejumlah saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut.

“Sidang pertama sudah dengan pembacaan dakwaan. Sedangkan penasihat hukumnya tidak mengajukan tanggapan sehingga besok akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,” kata  Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei. 

Video viral pamer payudara di Bandara YIA ini viral pada bulan November lalu. Saat itu ada perempuan muda yang memakerkan payudara dan memainkan kelaminnya. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan enyelidikan. Hingga akhirnya Siskaeee ditangkap di Stasiun bandung saat turun kereta dari Jakarta. Kasus ini kemudian dibawa ke Polda DIY, dan dijerat dengan UU ITE dan Pornografi.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut