get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Simpan dan Tanam Ganja, 3 Pemuda Jogja Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:43:00 WIB
Simpan dan Tanam Ganja, 3 Pemuda Jogja Terancam 20 Tahun Penjara
Petugas menunjukkan tersangka kasus narkoba di Mapolres Yogyakarta, Kamis (27/5/2021). (Foto Dok Humas Polresta Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan tiga pemuda, masing-masing AID (27) wara Lampung, W (26) warga Magelang dan DWS (30) warga Semarang. Mereka menyimpan dan mengendarkan ganja di wilayah hukum Yogyakarta.
 
Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. AID dan W ditangkap di wilayah Ngaglik, Sleman, Selasa (25/5/2021) malam pukul 19.00 WIB. Sedangkan DWS di wilayah Ngemplak, Sleman, Rabu (26/5/2021) dini hari pukul 00.30 WIB.

Dari para tersangka petugas mengamankan barang bukti (BB), tiga kaleng berisi ganja 9,6 gram, 25,9 gram dan 81,5 gram. Bungkusan kertas berisi ganja 21,9 gram, bungkus rokok berisi 1 linting ganja 3,9 gram, asbak berisi 2 puntung ganja 0,9 gram. Tiga pot tanaman ganja setinggi 40 cm, 27 cm dan 23 cm serta polibag tanaman ganja setinggi 6 cm, kerta paper, tas cangklong dan dua handphone.

Kanit 1 Satnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat terkait peredaran ganja. Petugas menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil menangkap AID dan W pada Selasa (25/5/2021) malam beserta barang bukti ganja di dalam saku kedua tersangka.

“Dari keterangan keduanya, petugas kembali menangkap DWS, di daerah Ngemplak, Rabu (26/5/2021) dini hari pukul 00.30 WIB,” katanya, Kamis (27/6/2021).

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut