Simpan dan Tanam Ganja, 3 Pemuda Jogja Terancam 20 Tahun Penjara

Dari pengakuan mereka, ganja ini untuk dikonsumsi sendiri. Ganja ini dibeli dari seseorang berinisial K asal lampung, yang saat ini masih buron. Ganja 1,5 kg dibeli seharga Rp3,5 juta, pembayaran secara transfer. Barang itu dikirim lewat paket melalui bus ke terminal Jombor, Sleman. Setelah sampai diambil W dan AID dan menitipkan kepada tersangka DWS di daerah Maguwoharjo, Depok.
“Sedangkan daun-daun ganja yang ditemukan merupakan hasil tanaman mereka sendiri,” terangnya.
AID dalam kasus ini dijerat pasal pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“W dan DWS dijerat pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8 miliar,” paparnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi