Skuter Listrik Kembali Marak, Sekda DIY Perintahkan Segera Ditertibkan
Jumat, 06 Januari 2023 - 16:36:00 WIB
Perwal nomor 71 tahun 2022 yang lalu tersebut mengatur tentang penggunaan skuter. Sehingga leading sektor yang menegakan peraturan tersebut ada di pemerintah kota, sementara Sat Pol PP DIY hanya mem-back up saja.
"Kami tidak melepas tanggungjawab tetapi kami menunggu tindakan pemerintah kotanya karena sudah ada Perwalnya. Larangan tersebut sebenarnya ada di seluruh Kota Yogyakarta terutama di pusat-pusat wisata yang banyak dikunjungi wisatawan,"kata dia
Dalam Perwal yang dikeluarkan tersebut juga mengatur sanksi bagi operator yaitu sanksi administrasi berupa teguran bahkan bisa sampai tindakan penyitaan. Sementara untuk pengguna nanti juga akan mendapatkan saksi berupa surat teguran.
Editor: Ainun Najib