Skuter Listrik Tak Boleh Melintas di Malioboro, Satpol PP Pasang Rambu Larangan
YOGYAKARTA, iNews.id - Skuter listrik tak boleh digunakan di kawasan Malioboro. Satpol PP memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik di kawasan Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Kamis (14/7/2022).
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pemasangan rambu-rambu itu untuk mencegah skuter listrik melintas di kawasan Malioboro.
"Targetnya jangan sampai ada skuter listrik yang melintas. Biar masyarakat atau wisatawan tahu bahwa di situ dilarang," ujar saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.
Pemasangan rambu dalam bentuk banner dan stiker itu, kata dia, mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 terkait dengan larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo, Kota Yogyakarta.
Kendaraan berpenggerak motor listrik yang dimaksud meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.
Meski SE larangan itu telah terbit pada tanggal 31 Maret 2022, menurut dia, banyak pelaku usaha jasa penyewaan skuter listrik yang mengabaikan, kemudian mencari celah untuk tetap beroperasi di kawasan itu.
"Kami sudah sering melakukan operasi. Akan tetapi, ternyata mereka 'main kucing-kucingan' terus," kata Noviar.
Noviar Rahmad berharap rambu larangan berupa 18 banner dan 300 stiker itu membuat masyarakat atau wisatawan enggan menyewa dan menggunakan skuter listrik di sepanjang kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta.
Ia berharap masyarakat di kawasan itu ikut mengawasi dan berani menegur jika mengetahui pelanggaran aturan itu.
"Nanti 'kan dengan sendirinya yang mengawasi tidak hanya Satpol PP, tetapi semua orang bisa mengawasi atau mengingatkan, misalnya ada wisatawan yang sedang memakai otoped kemudian melintas di sepanjang Malioboro," kata dia.
Mengenai sanksi bagi para pelanggar larangan tersebut, akan diatur di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) yang segera terbit.
Editor: Ainun Najib