JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pasien memang mempunyai hak untuk tidak membuka atau meminta catatan kesehatannya dibuka namun ada ketentuan medical record bisa dibuka dengan alasan tertentu. Pernyataan Mahfud ini menanggapi penolakan Habib Rizieq Shihab hasil tes swabnya dipublikasi untuk masyarakat.
Namun ada dalil lex specialis derogat legi generalis, yang artinya hukum khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Aturan tersebut diatur dalam undang-undang.

Puluhan Tenaga Kesehatan dan Dokter Positif Covid-19, RS Jogja Tetap Buka
"Tetapi disini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," ucap Mahfud MD dalam konferensi pers, Minggu (29/11/2020).
Menurut dia, rekam medis bisa dibuka untuk umum. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dinkes Gunungkidul Tracing Pelajar SD, Temukan Empat Kasus Covid-19
"Ada ketentutan khusus bahwa keadaan tertentu menurut UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular bahwa medical record bisa dibuka dengan alasan tertentu," ucap dia.
Selain itu, dia mengatakan siapapun yang menghalangi petugas dalam menyelamatkan masyarakat maka bisa terancam Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP.

Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Sudah Ada, KPK: Diumumkan saat Penahanan
"Siapa menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas melarang pemerintah siapaun bisa diancam KUHP Pasal 212 dan Pasal 216," ucap dia.
Editor: Ainun Najib













