get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggeledahan KPK di Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Berlangsung 9 Jam

Soal Revisi UU KPK, Mahfud MD: Presiden dan DPR Harus Dengar Suara Masyarakat

Minggu, 15 September 2019 - 17:12:00 WIB
Soal Revisi UU KPK, Mahfud MD: Presiden dan DPR Harus Dengar Suara Masyarakat
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat bincang dengana wak media terkait polemik revisi UU KPK di Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai pro kontra revisi UU KPK harus didiskusikan agar bisa mendapat titik temu.

Diskusi tersebut, kata dia, menjadi cermin dari sebuah negara demokrasi. Nantinya pembahasan akan dilakukan secara terbuka sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 96 UU 12 Tahun 2011 tentang tata urutan perundangan, di mana setiap RUU harus dibahas dengan asas keterbukaan.

“Konsep dari presiden dan masyarakat sipil ini harus dipertemukan. Pendapat masyarakat harus didengar melalui public hearing, kunjungan studi ke universitas. Bukan rapat tertentu kemudian jadi. Dengarkan, semua ini negara demokrasi,” katanya dalam bincang-bincang dengan awak media di Kota Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Mahfud melihat apa yang disuarakan Presiden Jokowi, DPR dan juga akademisi memiliki muara yang sama, yakni untuk menguatkan peran KPK dalam pemberantasan dan pencegaha korupsi.

“Semuanya ingin KPK itu kuat. Presiden ingin menguatkan KPK, yang menolak juga,” kata Mahfud MD.

Mahfud juga meminta semua pihak harus bisa menghargai DPR yang menjalankan fungsi demokrasi. Apa yang menjadi keputusan harus dilaksanakan. Otoritas negara yang harus mengambil kesimpulan jika ada yang berbeda. Namun semuanya harus tunduk pada aturan.

Meski begitu, Mahfud berharap agar pembahasan revisi UU KPK ini ditunda. Selain belum masuk prolegnas, masa DPR saat ini tinggal hitungan hari. Dalam waktu kurang lebih 18 hari, mereka akan digantikan DPR baru hasil pemilu 2019. Sehingga mekanisme dan prosedurnya harus dilewati semuanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut