get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Palembang Lampung Terbaru 2025, Jalan Tol Bukan Lagi Pilihan Utama!

Sopir Ini Sungguh Keterlaluan, Sudah Dipinjami Mobil malah Digadaikan

Senin, 10 Oktober 2022 - 11:11:00 WIB
 Sopir Ini Sungguh Keterlaluan, Sudah Dipinjami Mobil malah Digadaikan
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mantrijeron. (Foto : MPI/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id-Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan oleh sopir asal Lampung ini. Sudah dipinjami mobil secara gratis untuk menjemput istrinya, namun lelaki tersebut justru membawa kabur mobil yang dipinjam dan menggadaikannya.

Kapolsek Mantrijeron Kompol Rofiqoh menuturkan pelaku BW yang sehari-hari sebagai bus DAMRI diamankan berdasarkan laporan dari korbannya, Ngadilan warga Dukuh MJ 11563 RT 79 RW 17 Gedongkiwo Mantrijeron Yogyakarta

Korban melaporkan peristiwa tersebut tanggal 7 Oktober 2022 dan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tanggal 8 September 2022. "Kami berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam," kata dia, Senin (10/10/2022).

Kasus tersebut bermula ketika hari Rabu 07 September 2022 lalu, sekira Pukul 17.00 WIB, pelaku berinisial BW datang ke rumah Ngadilan untuk meminjam mobil Toyota Avanza AB-1249-CT milik korban. Pelaku beralasan meminjam mobil tersebut akan digunakan untuk menjemput istrinya di Terminal Giwangan.

Korban akhirnya melepaskan mobil tersebut untuk dipinjam. Namun setelah beberapa hari ditunggu pelaku tidak memberi kabar. Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku namun tidak bisa sampai saat ini belum bisa dihubungi.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Nopol AB-1249-CT Warna Hitam Metalik tahun 2010. Korban mengalami kerugian Rp90.000.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron. 

"Sampai 1 bulan kok tidak ada kabar. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kami tanggal 7 Oktober kemarin," kata dia.

Setelah menerima laporan petugas melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan lidik terhadap pelaku dan keberadaan mobil yang digelapkan. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan memenuhi 2 alat bukti yang cukup maka penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut