get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Bantul, Mobil Pikap Tabrak Pemotor hingga Tak Sadarkan Diri

Sopir Truk Terobos Pelintasan Kereta Api Picu Kecelakaan di Sedayu Bantul Jadi Tersangka

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:12:00 WIB
Sopir Truk Terobos Pelintasan Kereta Api Picu Kecelakaan di Sedayu Bantul Jadi Tersangka
Polres Bantul menetapkan sopir truk molen penyebab kecelakaan kereta api di Sedayu Bantul ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: MPI/Yohanes Demo)

Jeffry mengatakan bagi para pelanggar bisa dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, sopir truk diduga melanggar peraturan tersebut hingga menyebabkan kecelakaan. Kami kemudian menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Jeffry.

Adapun, saat ini sopir truk molen tersebut telah ditahan di Mapolres Bantul guna proses hukum lebih lanjut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut