Sopir Truk Terobos Pelintasan Kereta Api Picu Kecelakaan di Sedayu Bantul Jadi Tersangka
Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:12:00 WIB

Jeffry mengatakan bagi para pelanggar bisa dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, sopir truk diduga melanggar peraturan tersebut hingga menyebabkan kecelakaan. Kami kemudian menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Jeffry.
Adapun, saat ini sopir truk molen tersebut telah ditahan di Mapolres Bantul guna proses hukum lebih lanjut.
Editor: Donald Karouw