get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Tabrak Lari di Bantul, Pengendara Sepeda Ontel Tewas

Sopir Truk Terobos Pelintasan Kereta Api Picu Kecelakaan di Sedayu Bantul Jadi Tersangka

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:12:00 WIB
Sopir Truk Terobos Pelintasan Kereta Api Picu Kecelakaan di Sedayu Bantul Jadi Tersangka
Polres Bantul menetapkan sopir truk molen penyebab kecelakaan kereta api di Sedayu Bantul ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: MPI/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id - Polisi menetapkan sopir truk molen yang menerobos pelintasan kereta api hingga memicu kecelakaan di Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY sebagai tersangka. Sopir tersebut dijerat Pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun dan denda Rp2 juta. 

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kecelakaan antara Kereta Api Taksaka relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu dengan truk molen atau pengaduk semen tersebut terjadi pada Rabu (25/9/2024).

Kronologi kejadian bermula saat penjaga palang pintu menutup jalur karena melihat ada sinyal kereta akan melintas. Namun saat palang pintu hendak ditutup ada truk berpelat nomor B 9240 JIQ yang dikemudikan Suhatman warga Purworejo, Jawa Tengah nekat menerobos dan terjebak sehingga temperan tidak bisa dihindari. 

"Penjaga palang pintu sempat memberikan kode bahaya untuk masinis, tapi karena jaraknya terlalu dekat sehingga tabrakan tidak bisa dihindari," ujar Jeffry, Selasa (22/10/2024). 

Akibat kecelakaan tersebut, lokomotif KA Taksaka mengalami kerusakan pada sisi depan. Selain itu gerbong yang berdekatan dengan lokomotif juga penyok.

Kemudian truk mengalami kerusakan cukup parah hingga terguling di pinggir lintasan. Kecelakaan juga mengakibatkan gardu jaga JPL roboh diterjang truk yang terpental. 

Jeffry mengungkapkan, seharusnya pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum, pengendara wajib berhenti ketika sinyal dibunyikan, palang pintu ditutup atau isyarat lainnya. 

Aturan ini juga tertuang dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut