get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Kembali Ditemukan, Jumlah Korban Tewas Longsor Banjarnegara 12 Orang 16 Belum Ditemukan

Sosiolog UGM Sebut Sebagian Pekerja di Perusahaan Pinjol Juga Korban

Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:05:00 WIB
Sosiolog UGM Sebut Sebagian Pekerja di Perusahaan Pinjol Juga Korban
Ditreskrimsus Polda Jabar memulangkan 79 karyawan pinjol ke Yogyakarta. (Foto: Agus Warsudi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Sosiolog Kriminalitas dari Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat (DPKM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Suprapto menyebut sebagian pekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) illegal hanya sebagai korban. Mereka tidak pernah tahu legalitas dan proses kerja di perusahaan. 

“Sebagian dari mereka itu korban. Korban ketidaktahuan bahwa itu ilegal,” kata Suprapto, Selasa (19/10/2021). 

Menurutnya, sampai saat ini tidak banyak pekerja yang menanyakan legalitas perusahaan pemberi lowongan kerja. Termasuk yang dilakukan perusahaan pinjol yang belakangan digerebek polisi.   

Saya yakin tidak ada satu pelamar yang mempertanyakan apakah lembaga itu legal atau tidak. Jadi begitu ada lowongan langsung daftar apalagi prosesnya secara 'online' (daring),” katanya. 

Suprapto minta masyarakat tidak serta merta memojokkan para pekerja yang direkrut perusahaan pinjol ilegal. Mereka minim informasi mengenai legalitas perusahaan. Bahkan dia pernah mewawancara tujuh debt collector yang usianya muda untuk penelitian. Dua di antaranya bekerja pada perusahaan pinjol.

Menurutnya ada tiga hal pemicu generasi muda terjebak dalam pekerjaan di pinjaman ilegal. Pertama mereka beranggapan sebagai batu loncatan sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Kedua mereka tidak melakukan aspek legalitas perusahaan saat hendak melamar, dan terakhir adalah sempitnya lapangan pekerjaan yang tersedia, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

"Lapangan pekerjaan makin terbatas, terlebih lagi di masa pandemi ini, mencari mata pencaharian itu tidak mudah jadi mereka lalu terlibat di sana," ujarnya.

Dalam penelitian, juga banyak pekerja yang tidak nyaman dengan metode penagihan yang menggunakan kata kasar dan ancaman. Mereka lakukan karena memiliki kewajiban terhadap kewajiban yang ditanamkan pada perusahaanya.  

“Saya sempat mewawancarai para collector itu. Ternyata tidak semuanya merasa nyaman dengan cara itu. Tetapi mereka punya kewajiban mengikuti apa yang didoktrinkan pimpinan,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut