Sri Sultan HB X Sebut Pengungkapan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Butuh Waktu Lama
YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku membutuhan waktu yang cukup lama untuk mengungkap praktik penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya. Raja Keraton Yogyakarta ini mengaku sudah lama mengetahui ada penyalahgunaan tanah kas desa.
"Saya pun perlu moment yang cukup lama untuk mengungkap, karena kejadian ini kan sebenarnya sudah beberapa waktu yang lama," kata Sultan, Selasa (18/7/2023).
Sultan menandaskan siapa pun yang melibatkan diri dalam penyalahgunaan tanah kas desa akan memiliki konsekuensi dengan hukum. Tak hanya pejabat daerah, pejabat kalurahan namun juga pihak notaris yang ikut terlibat.
Penyalahgunaan tanas kas desa tidak hanya merugikan Pemda atau desa, namun juga Keraton Yogyakarta. Keraton dirugikan puluhan miliar karena tanah mereka hilang usai didirikan bangunan tanpa izin. Apalagi tanah-tanah yang hilang tersebut memiliki harga cukup tinggi.
"Konsekuensi itu saya kira sudah dipahami oleh yang melakukan juga,” kata Sultan.
Editor: Kuntadi Kuntadi