get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Menuju Kopi Klotok Jogja, Destinasi Kuliner dengan Nuansa Pedesaan

Sultan HB X Sebut Tambang Pasir Ilegal Merapi Rusak Lingkungan

Selasa, 14 September 2021 - 09:54:00 WIB
Sultan HB X Sebut Tambang Pasir Ilegal Merapi Rusak Lingkungan
Truk penambang pasir melintas di jalur evakuasi Desa Kepuharjo, Cangkringan, Sleman, Minggu (12/7/2020). Gubernur DIY menutup 14 titik lokasi penambangan pasir ilegal di Lereng Merapi. (Foto Ilustrasi: Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X  menutu 14 titik lokasi penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi. Sultan menyebut aktivitas penambangan ini tidak pro-lingkungan karena mengakibatkan kerusakan lingkungan parah di kawasan itu.

"Hanya mencari pasir tapi semua rusak, sehingga ini jelas bagi saya tidak pro-lingkungan," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (13/9/2021).

Raja Keraton Yogyakarta itu sebelumnya mendatangi beberapa titik lokasi penambangan pasir ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi pada Sabtu (11/9).

Berdasarkan pengamatannya, Sultan menyebut penambangan pasir dilakukan secara serakah sehingga mengakibatkan kerusakan parah di lereng Gunung Merapi serta meninggalkan lubang bekas galian sedalam 50 hingga 80 meter.

"Saya terkejut sebetulnya, saya tidak menyangka kalau kerusakan sedemikian parah, tapi tanpa reklamasi dan sebagainya. Jadi kalau (menurut) saya yang dicari hanya duit saja. Itu keserakahan yang saya maksud," kata dia.

Setelah mengetahui kondisi itu, Sultan memutuskan menutup 14 titik penambangan pasir yang sebagian berada di lahan Sultan Ground (SG). Apalagi, penambangan yang berlangsung di kawasan itu tanpa mengantongi izin.

"Memang izin itu enggak ada. Jadi semua saya tutup. Ada 14 titik," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut